ERLANGGA ENGLISH COURSE. Jl. GAJAHMADA Gg. PACAR No. 386 Doromukti - TUBAN MENERIMA SISWA -SISWI TAHUN AJARAN BARU ( 0821 - 2333 - 6774 )

Sabtu, 23 Juli 2022

Kenali Zona Peruntukan Lahan

 
Mengenal Istilah Zona Hijau, Kuning dan Merah dalam Tata Ruang


Kebijakan peruntukan lahan atau penaatan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang.

Di dalam Tata Ruang di suatu wilayah atau daerah, tentunya sudah diatur mengenai pola ruangnya, bahkan kaitan dengan penetapan tanah yang terbagi menjadi tiga bagian, yakni Zona Merah, Zona Hijau dan dan Zona Kuning hal itu sudah menjadi penetapan kekuatan hukum didam peratura daerah.

Untuk penetapan zona itu tidak sembarangan, bukan berdasarkan feeling atau secara kasat mata, bahkan secara ekonomi. Namun, berdasarkan ke ilmuan, dengan kajian Geologi. “Kenapa mesti penetapan zona dengan ke ilmuan. Hal ini agar bisa mengetahui, mana saja lahan lahan yang aman untuk di huni, untuk dijadikan industri. Jangan sampai, lahan yang berstatus tanah resapan, di bangun. Jelas itu tidak boleh,”

 

Berikut ini pengertian Zona dalam tata ruang yang wajib diketahui:

Zona Merah

Penetapan tanah berdasarkan perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan oleh ATR/BPN. Tanah yang dikatakan sebagai zona merah merupakan jenis tanah yang dianggap berbahaya hal ini karena memiliki risiko cukup tinggi terhadap gempa bumi.

Oleh karena itu, umumnya tanah yang termasuk dalam zona merah tidak layak dijadikan sebagai kawasan hunian. Dan jika anda mengajukan permohonan sertifikat tanah untuk tanah yang berstatus zona merah maka permohonan sertifikatnya tidak akan diterima.

 

Zona Kuning

Zona kuning merupakan kawasan hunian yang khusus diperuntukkan untuk perumahan. Biasanya hal ini sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan.

 

Zona Hijau

Tanah yang terdapat dalam zona hijau merupakan jenis lahan yang dikhususkan untuk kebutuhan pertanian. Nah, perbedaan antara tanah yang terdapat pada zona hijau dan kuning biasanya pada tanah dengan status zona hijau tidak bisa diubah menjadi zona kuning atau sering digunakan sebagai tanah pekarangan.

 

 

 

Kamis, 21 Juli 2022

TIPS SEBELUM MEMBELI ATAU BERINVESTASI PROPERTI

ADA BEBERAPA TIPS SEBELUM MEMBELI ATAU BERINVESTASI PROPERTI BAGI PEMULA ( PASANGAN BARU )

Berikut ini adalah beberapa tips membeli properti untuk investor pemula, dikutip Lamudi.co.id.

1.    Pilih lokasi


Lokasi menjadi faktor terpenting ketika membeli properti.  Pilih lah lokasi properti yang strategis, dekat dengan pusat perbelanjaan, pusat pendidikan ataupun sarana transportasi. Karena properti yang berada di lokasi yang strategis memiliki nilai jual yang sangat tinggi.  

2.    Memiliki potensi sewa yang tinggi

Jangan asal membeli properti, pilihlah properti yang memiliki potensi sewa yang tinggi, perhatikan lokasi sekitar tempat dimana Anda membeli property

3.    Cek Harga Pasaran Rumah di Area Tersebut

4.    Lakukan riset cepat dengan melihat listing iklan jual beli rumah pertama di lokasi yang Anda inginkan. Anda juga bisa mengecek harga terendah dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang bisa dilihat di situs resmi Badan Pertanahan Nasional.

5.    Pilih Pengembang

Hal ini juga menentukan sekali jika ingin membeli property. Yaitu dengan cara mengali informasi, siapa atau Developer mana yang membangun perumahan itu. Selain itu, perhatikan juga review dari mantan konsumen developer. Informasi semacam ini biasanya tersedia di laman resmi mereka.

Ada beberapa hal yang penting diperhatikan sebelum membeli rumah melalui developer, seperti:

– Surat izin pembangunan properti;

– Legalitas bangunan properti; serta

– Hindari membayarkan DP (uang muka) ke developer sebelum KPR disetujui

 


Selasa, 19 Juli 2022

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah


 Manfaat Perlunya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Jika dilihat dari segi definisinya maka surat pernyataan jual beli tanah merupakan sebuah surat yang di dalamnya terdapat sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual. Dimana kesepakatan tersebut berisikan sebuah hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Setiap proses jual beli properti, termasuk tanah, perlu dilakukan secara benar dan aman. Surat ini juga bisa menjadi bukti yang kuat dalam kepemilikan tanah.  Pentingnya surat perjanjian jual beli tanah bisa merujuk kepada Kita Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1457:

Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat kan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.”

Sebenarnya surat jual beli dan contoh surat tanah dari sebuah tanah bisa dilakukan dengan bantuan seorang notaris. Namun jika memang Anda tidak menggunakan jasa dari para notaris. Maka diperlukan beberapa persyaratan yang bisa digunakan seperti apa yang telah ditetapkan dalam  Pasal 1320 KUH Perdata.

Berikut merupakan beberapa persyaratan yang bisa digunakan dalam membuat surat jual beli sebuah tanah.

1.     Adanya kesepakatan antara pihak penjual dan pihak pembeli.

2.     Pihak penjual maupun pembeli sama-sama mengerti dalam melakukan proses transaksi.

3.     Proses transaksi yang dilakukan tidak bertentangan secara hukum.

4.     Adanya penegasan hak atas tanah tersebut.

 

Minggu, 17 Juli 2022

DIAMOND PROPERTY - TUBAN

 

SEJARAH

Kabupaten Tuban terletak di Provinsi Jawa Timur. Tepatnya, Kabupaten Tuban terletak di pantai utara Jawa Timur. Kabupaten Tuban memiliki luas wilayah 1.904,70 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 1.198.012 jiwa, menurut Sensus Penduduk 2020. Wilayah Kabupaten Tuban memiliki letak yang strategis, yakni di perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah yang dilintasi Jalan Nasional Daendels di pantai utara. Tuban disebut juga sebagai Kota Wali karena Tuban adalah salah satu kota yang menjadi pusat penyebaran agama Islam. Tuban juga dijuluki sebagai kota tua, karena daerah Tuban terkenal penghasil minuman (tuak & legen) yang berasal dari bunga siwalan.

Dengan perkembangan waktu dan jaman, Tuban mengalami banyak perkembangan dan perubahan ( namun ) tidak meninggalkan tradisi dan budaya-nya.  Selain itu juga Kabupaten Tuban, merupakan ( salah satu ) pusat indrustri. Banyaknya pabrik milik BUMN. Diantaranya Semen Indonesia ( yang dulunya Bernama SEMEN GRESIK ), kilang minyak milik PERTAMINA, TPPI. Dan masih banyak lagi. Dan  banyak investor asing berdatangan untuk berinvestasi diwilayah Tuban
Singkat cerita, Dengan perkembangan inilah, kebutuhan property, seperti rumah siap bangun atau rumah siap huni, didaerah Tuban cukup bertumbuh dengan pesatnya. Banyak para investor atau pengembang property berlomba-lomba untuk membangun property dan menawarkan banyak pilihan. Mulai dari memberikan diskon atau potongan harga, dll. Dengan persaingan antar pengembang satu dengan yang lain, peran serta dari marketing atau Agent Property sangat dibutuhkan. Salah satunya Agent Property yang ada di Tuban yaitu :


“ DIAMOND PROPERTY “


Diamond Property merupakan Agen Independen yang beralamat di Jl. Gajahmada Gg. Pacar, Doromukti, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kode pos 62316.
Area spesialis : Tuban dan sekitarnya
Jam operasional 
Tutup  Buka : Senin – Minggu 
Pukul : 09.30 - 15.30 WIB.

Gmail : diamondproperty84@gmail.com

 

 

 





RUMAH DIJUAL LOKASI KARANG INDAH

Dijual rumah siap huni lokasi Karang Indah.  Spesifikasi : LT 135 m². SHM. Full bangunan.  - 3 kamar - 1 kamar mandi luar - 1 kamar mandi da...