Mengenal
Istilah Zona Hijau, Kuning dan Merah dalam Tata Ruang
Di dalam
Tata Ruang di suatu wilayah atau daerah, tentunya sudah diatur mengenai pola
ruangnya, bahkan kaitan dengan penetapan tanah yang terbagi menjadi tiga
bagian, yakni Zona Merah, Zona Hijau dan dan Zona
Kuning hal itu sudah menjadi penetapan kekuatan hukum didam peratura daerah.
Untuk
penetapan zona itu tidak sembarangan, bukan berdasarkan feeling atau secara
kasat mata, bahkan secara ekonomi. Namun, berdasarkan ke ilmuan, dengan kajian
Geologi. “Kenapa mesti penetapan zona dengan ke ilmuan. Hal ini agar bisa
mengetahui, mana saja lahan lahan yang aman untuk di huni, untuk dijadikan
industri. Jangan sampai, lahan yang berstatus tanah resapan, di bangun. Jelas
itu tidak boleh,”
Berikut
ini pengertian Zona dalam tata ruang yang wajib diketahui:
Zona
Merah
Penetapan
tanah berdasarkan perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah sudah ditetapkan
dengan berbagai pertimbangan oleh ATR/BPN. Tanah yang dikatakan sebagai zona
merah merupakan jenis tanah yang dianggap berbahaya hal ini karena memiliki
risiko cukup tinggi terhadap gempa bumi.
Oleh
karena itu, umumnya tanah yang termasuk dalam zona merah tidak layak dijadikan
sebagai kawasan hunian. Dan jika anda mengajukan permohonan sertifikat tanah
untuk tanah yang berstatus zona merah maka permohonan sertifikatnya tidak akan
diterima.
Zona
Kuning
Zona
kuning merupakan kawasan hunian yang khusus diperuntukkan untuk perumahan.
Biasanya hal ini sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta
masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan.
Zona
Hijau
Tanah
yang terdapat dalam zona hijau merupakan jenis lahan yang dikhususkan untuk
kebutuhan pertanian. Nah, perbedaan antara tanah yang terdapat pada zona hijau
dan kuning biasanya pada tanah dengan status zona hijau tidak bisa diubah
menjadi zona kuning atau sering digunakan sebagai tanah pekarangan.