ERLANGGA ENGLISH COURSE. Jl. GAJAHMADA Gg. PACAR No. 386 Doromukti - TUBAN MENERIMA SISWA -SISWI TAHUN AJARAN BARU ( 0821 - 2333 - 6774 )

Sabtu, 23 Juli 2022

Kenali Zona Peruntukan Lahan

 
Mengenal Istilah Zona Hijau, Kuning dan Merah dalam Tata Ruang


Kebijakan peruntukan lahan atau penaatan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang.

Di dalam Tata Ruang di suatu wilayah atau daerah, tentunya sudah diatur mengenai pola ruangnya, bahkan kaitan dengan penetapan tanah yang terbagi menjadi tiga bagian, yakni Zona Merah, Zona Hijau dan dan Zona Kuning hal itu sudah menjadi penetapan kekuatan hukum didam peratura daerah.

Untuk penetapan zona itu tidak sembarangan, bukan berdasarkan feeling atau secara kasat mata, bahkan secara ekonomi. Namun, berdasarkan ke ilmuan, dengan kajian Geologi. “Kenapa mesti penetapan zona dengan ke ilmuan. Hal ini agar bisa mengetahui, mana saja lahan lahan yang aman untuk di huni, untuk dijadikan industri. Jangan sampai, lahan yang berstatus tanah resapan, di bangun. Jelas itu tidak boleh,”

 

Berikut ini pengertian Zona dalam tata ruang yang wajib diketahui:

Zona Merah

Penetapan tanah berdasarkan perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan oleh ATR/BPN. Tanah yang dikatakan sebagai zona merah merupakan jenis tanah yang dianggap berbahaya hal ini karena memiliki risiko cukup tinggi terhadap gempa bumi.

Oleh karena itu, umumnya tanah yang termasuk dalam zona merah tidak layak dijadikan sebagai kawasan hunian. Dan jika anda mengajukan permohonan sertifikat tanah untuk tanah yang berstatus zona merah maka permohonan sertifikatnya tidak akan diterima.

 

Zona Kuning

Zona kuning merupakan kawasan hunian yang khusus diperuntukkan untuk perumahan. Biasanya hal ini sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan.

 

Zona Hijau

Tanah yang terdapat dalam zona hijau merupakan jenis lahan yang dikhususkan untuk kebutuhan pertanian. Nah, perbedaan antara tanah yang terdapat pada zona hijau dan kuning biasanya pada tanah dengan status zona hijau tidak bisa diubah menjadi zona kuning atau sering digunakan sebagai tanah pekarangan.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RUMAH DIJUAL LOKASI KARANG INDAH

Dijual rumah siap huni lokasi Karang Indah.  Spesifikasi : LT 135 m². SHM. Full bangunan.  - 3 kamar - 1 kamar mandi luar - 1 kamar mandi da...